Peraturan Daerah No. 4/2015
Mengubah
Peraturan Daerah No. 10/2014

RIWAYAT PERUBAHAN :

 

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bungo;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Bungo.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Bungo;
  6. Dusun adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Rio adalah pejabat Pemerintah Dusun yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  8. Pemerintahan Dusun adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Dusun dan Badan Permusyawaratan Dusun dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Pemerintah Dusun adalah Rio dibantu perangkat Dusun sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Dusun.
  10. Badan Permusyawaratan Dusunselanjutnya disebut BPDadalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Musyawarah Dusun adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Dusun, Pemerintah Dusun, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Dusununtuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  12. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon Rio dari warga masyarakat Dusun setempat;
  13. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan terhadap bakal calon Rio baik segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan;
  14. Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Dusun terdiri dari unsur perangkat Dusun, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
  15. Kampanye adalah suatu kegiatan penyampaian program kerja yang dilakukan oleh Calon Rio untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan;
  16. Suara terbanyak adalah calon Rio yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah yang menggunakan hak pilih.

 

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Pemilihan Rio dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
  2. Pemilihan Rio satu kali sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh dusun pada wilayah Kabupaten.
  3. Pemilihan Riosecara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1)dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Riodi wilayah Kabupaten;
    2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    3. ketersediaanPNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Rio.
  4. Pemilihan Rio secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  5. Pemilihan Rio bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  6. Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Rio sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

  1. Bupati membentuk panitia pemilihan Kabupaten.
  2. Panitia pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, meliputi:
    1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
    2. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Rio terhadap panitia pemilihan Rio tingkat dusun;
    3. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    4. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
    5. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
    6. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Rio tingkat kabupaten/kota;
    7. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
    8. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  1. Panitia pemilihan Rio di tingkat dusun mempunyai tugas:
    1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
    2. merencanakan dan mengajukan biayapemilihan kepada Bupati melalui camat;
    3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
    4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
    5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
    6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
    7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
    8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
    9. melaksanakan pemungutan suara;
    10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
    11. menetapkan calon Rio terpilih; dan
    12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
  2. Panitia pemilihan Rio di tingkat dusun mempunyai wewenang:
    1. menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Rio;
    2. mengumumkan nama-nama calon Rio yang berhak dipilih kepada masyarakat ditempat-tempat terbuka;
    3. membuat Berita Acara Pemilihan;
    4. mengambil keputusan apabila timbul permasalahan dalam proses penjaringan, penyaringan, kampanye dan pemilihan;
    5. menetapkan urutan tanda gambar/photo calon Rio sesuai dengan urutan abjad nama calon;
    6. menetapkan pencabutan status calon Rio yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye; dan
    7. menetapkan pembatalan pemilihan Rio.
  3. Panitia Pemilihan Rio di tingkat dusun mempunyai tanggung jawab membuat laporan hasil pemilihan kepada BPD.

 

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
  2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. penduduk Dusun yang pada hari pemungutan suara pemilihan Rio sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
    2. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
    3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    4. berdomisili di dusun sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
  3. Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

 

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

  1. Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
  2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
  3. Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
  4. Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
  5. Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Bakal calon Rio mendaftarkan ke Panitia Pemilihan selama masa pendaftaran.
  2. Apabila bakal calon Rio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang dikuasakan dengan bukti surat kuasa dari yang bersangkutan.
  3. Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Rio menetapkan bakal calon rio menjadi calon rio.
  4. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam ayat 3 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (duapuluh) hari.
  5. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Rio sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian
  6. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam ayat 3 melebihi dari 5 (lima) orang, panitia pemilihan Rio mengadakan uji kompetensi terhadap bakal calon Rio.
  7. Bagi Rio yang akan mencalonkan diri menjadi calon Rio untuk masa jabatan berikutnya, diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
  8. Dalam hal Rio cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sekretaris Dusun melaksanakan tugas dan kewajiban Rio.

 

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

  1. Calon Rio adalah penduduk Dusun warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
  2. Persyaratan Umum terdiri atas:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. bersedia dicalonkan menjadi Rio;
    7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Dusun setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
    8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. berbadan sehat;
    12. tidak pernahsebagai Rio 3 (tiga) kali masa jabatan;
  3. Persyaratan Khusus terdiri atas:
    1. memahami kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, sejalan dengan kedudukan Rio selaku Pemangku Adat di Dusun;
    2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud huruf (a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

  1. Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
    1. pertemuan terbatas;
    2. tatap muka;
    3. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
    5. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Calon Rio wajib menyampaikan visi, misi, dan program lisan maupun tulisan kepada masyarakat.
  3. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

 

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Pelaksana Kampanye dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

 

Ketentuan Pasal 14  diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

  1. Rio;
  2. perangkat dusun;
  3. anggota badan permusyaratan dusun.
  4. Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.

 

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi:

  1. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
  2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

 

Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

  1. BPD memberitahukan kepada Rio mengenai akan berakhirnya masa jabatannya secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  2. Persiapan pemilihan di Dusun sebagaimana dimaksud dalam Ayat1, terdiri atas kegiatan:
    1. pemberitahuan badan permusyawaratan dusun kepada Rio tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;                                                              
    2. pembentukan panitia pemilihan Rio oleh badan permusyawaratan dusun ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
    3. laporan akhir masa jabatan Rio kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
    4. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
    5. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

 

Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain  serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut  dalam Peraturan Bupati.

 

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
    1. pembukaan kotak suara;
    2. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
    3. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
    4. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  2. Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemilihan.

 

Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

  1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
  2. Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
    1. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
    2. jumlah pemilih dari TPS lain;
    3. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
    4. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
  3. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
  4. Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
  5. Surat mandat sebagaimana dimaksud ayat (4) diserahkan kepada Panitia paling lambat 1 jam sebelum dilaksanakan pemilihan.
  6. Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
  7. Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
  8. Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
  9. Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

 

Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Suara untuk pemilihan Rio dinyatakan sah apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
  3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
  4. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
  5. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

 

Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

  1. Hasil penghitungan suara pemilihan Rio langsung dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan.
  2. Calon Rio yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah pemilih dinyatakan sebagai calon terpilih.
  3. Dalam hal jumlah calon Rio terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada dusun dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
  4. Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada dusun dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

 

Ketentuan Pasal 31 ayat (1), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

  1. Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
  2. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan Panitia Pemilihan, BPD menyampaikan Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Rio Terpilih kepada Bupati melalui Camat.
  3. Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
  4. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Rio, BPD menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari melalui musyawarah BPD.
  5. Hasil musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) dituangkan dalam keputusan BPD yang bersifat final dan mengikat.

 

Ketentuan Pasal 49  diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

  1.  Biaya pemilihan Rio di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
  2. Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Dusun untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

 

Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 53A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53A

Tahapan pelaksanaan pemilihan Rio yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.